FORUM AKADEMI IMIGRASI
Selamat datang di FORUM AKADEMI IMIGRASI.
Ini merupakan forum komunikasi Taruna AIM dan Siswa DIKSUSKIM.





......Silahkan anda Login atau Daftarkan user baru anda.....

Join the forum, it's quick and easy

FORUM AKADEMI IMIGRASI
Selamat datang di FORUM AKADEMI IMIGRASI.
Ini merupakan forum komunikasi Taruna AIM dan Siswa DIKSUSKIM.





......Silahkan anda Login atau Daftarkan user baru anda.....
FORUM AKADEMI IMIGRASI
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

PAROLE (Pembebasan Bersyarat)

2 posters

Go down

PAROLE (Pembebasan Bersyarat) Empty PAROLE (Pembebasan Bersyarat)

Post by Zakaria Tue Apr 16, 2013 5:10 pm

Disini saya akan berbagi tentang pembebasan bersyarat bagi orang asing yang sedang hangat disiaran di berita internasional. Bisa dibaca beritanya di bawah ini:

March 28, 2013 6:47PM

INDONESIA'S justice minister has urged Schapelle Corby to show a "willingness to cooperate" with authorities, during a snap visit to Kerobokan jail.
Justice Minister Amir Syamsuddin, who saw Corby today, said it would "not be easy" for the convicted drug smuggler to win parole.

Mr Syamsuddin said tough new regulations introduced in Indonesia last year that would require Corby to agree to be a "justice collaborator" could not be ignored.

But in a promising development, he said 35-year-old Corby might only need to provide a "statement of willingness to cooperate".

Asked if she would have to reveal details about the plan to smuggle drugs into Bali, he said a demonstrated "willingness to help law enforcers" might be enough.

"Whoever they are, if they can play a part as justice collaborator, certainly it will help.

"I'm not closing this opportunity, but let's review it."

Corby, who was sentenced to 20 years' jail for smuggling four kilograms of marijuana into Indonesia in 2004, has always maintained her innocence.

Her prison term was slashed by five years after she was granted clemency last year.

She will remain in prison until September 2017, unless she is granted further remissions or wins parole.

The Australian government earlier this month took the unprecedented step of offering a guarantee to Indonesia that Corby would not breach parole conditions if granted an early release.

Mr Syamsuddin, who also intervened in the case of the Australian teenager who was arrested for cannabis possession in Bali in 2011, said the guarantee was only part of the process.

"We will evaluate it whether it's sufficient or not," he said.

"It's not only about guarantee. If she should receive her parole ... I think there are lots of things that not easily obtained by they who are foreigners."

"She's not allowed to go back to her country. She has to stay here. There's got to be someone who's willing to give her a job."

Corby's Balinese brother-in-law Wayan Widyartha has provided a letter confirming she would be able to stay with him and her sister Mercedes if released, and that they would provide financial and moral support.

Sumber : http://www.news.com.au/world-news/schapelle-corby-urged-to-cooperate-with-indonesian-authorities/story-fndir2ev-1226608671921


Dari berita di atas maka saya merumuskan beberapa penyelesaian yaitu:

1. Tidak memberikan pembebasan bersyarat kepada orang asing. Kenapa? Pertama, mereka saat berada di luar penjara secara bebas berkeliaran diluar dan belum ada aturan yang jelas siapa yang akan mengawasi orang tersebut apakah imigrasi? pemasyarakatan? atau polisi? seandaianya imigrasi yang hars mengawasi maka imigrasi melakukan pengawasan dengan menempatkan orang asing tersebut di rudenim. Kedua, saat orang asing tersebut menjalani masa pembebasan bersyarat maka akan meresahkan masyarakat, secara prinsip kita imigrasi adalah "selective policy". Sedangkan orang asing tersebut adalah pelaku pelanggaran dan kriminal yang merugikan negara, bukan menguntungkan. TIDAK ADA PEMBEBASAN BERSYARAT BAGI ORANG ASING. tapi tidak dilakukan bagi orang asing yang negaranya tidak ada hubungan bilateral.

2. Memberikan pembebasan bersyarat karena tuntutan HAM orang asing tersebut harus diperlakukan yang sama. KUHP menyebutkan "setiap orang". Karena ada nya tuntutan HAM maka untuk menghindari orang asing yang tidak diinginkan tersebut kita mentransfer masa hukuman ke negara asalnya. Jadi pembebasan bersyarat dilakukan di negara asalnya. maka dibutuhkan hubungan bilateral antar negara. DIBERIKAN PEMBEBASAN BERSYARAT DENGAN TRANSFER MASA HUKUMAN.

Dari dua rumusan di atas belum menjadi garis tengahnya. Jadi saya butuh masukan dari saudara-saudara terima kasih. bagi yang bisa menemukan garis tengahnya, ane kasih cendol gan.... lol!

Zakaria

Jumlah posting : 11
Join date : 16.04.13
Lokasi : Jakarta

http://mindexam.wordpress.com

Kembali Ke Atas Go down

PAROLE (Pembebasan Bersyarat) Empty Re: PAROLE (Pembebasan Bersyarat)

Post by borntokill Tue Apr 16, 2013 10:46 pm

saya balik dulu
emang mereka nggak mikir udah melanggar HAM rakyat Indonesia dengan terbukti melakukan tindak pidana, hadeh,, affraid
Nanti dulu kali ya dapet PB nya,, Very Happy
borntokill
borntokill

Jumlah posting : 9
Join date : 16.04.13

Kembali Ke Atas Go down

PAROLE (Pembebasan Bersyarat) Empty Re: PAROLE (Pembebasan Bersyarat)

Post by Zakaria Wed Apr 17, 2013 5:31 am

masalahnya walaupun mereka duluan yang buat pelanggaran, tetep aja HAM bagi dia ga akan hilang confused

Zakaria

Jumlah posting : 11
Join date : 16.04.13
Lokasi : Jakarta

http://mindexam.wordpress.com

Kembali Ke Atas Go down

PAROLE (Pembebasan Bersyarat) Empty Re: PAROLE (Pembebasan Bersyarat)

Post by Zakaria Wed Apr 17, 2013 3:13 pm

yeh ternyata PerMen yang akan dikeluarkan dengan mudahnya menyimpulkan. mereka bebas dari ijin tinggal. masalah kabur atau apa bukan tanggung jawab imigrasi. selesai.

Zakaria

Jumlah posting : 11
Join date : 16.04.13
Lokasi : Jakarta

http://mindexam.wordpress.com

Kembali Ke Atas Go down

PAROLE (Pembebasan Bersyarat) Empty Re: PAROLE (Pembebasan Bersyarat)

Post by borntokill Wed Apr 17, 2013 3:22 pm

Zakaria wrote:yeh ternyata PerMen yang akan dikeluarkan dengan mudahnya menyimpulkan. mereka bebas dari ijin tinggal. masalah kabur atau apa bukan tanggung jawab imigrasi. selesai.
ooo, ya udah cap cus, Sleep Sleep
borntokill
borntokill

Jumlah posting : 9
Join date : 16.04.13

Kembali Ke Atas Go down

PAROLE (Pembebasan Bersyarat) Empty Re: PAROLE (Pembebasan Bersyarat)

Post by Sponsored content


Sponsored content


Kembali Ke Atas Go down

Kembali Ke Atas


 
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik